Kualanamu (harianSIB.com)Petugas Bea Cukai
Kualanamu menindak seorang penumpang penerbangan dari Bangkok (OD525), transit di Kuala Lumpur saat tiba di Bandara Internasional
Kualanamu, membawa 190 butir pil
Alprazolam yang diduga merupakan psikotropika golongan IV, di dalam barang bawaannya.
Penumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-322, berinisial JK (25) warga Indonesia diamankan, dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni melalui siaran persnya yang diterima Jurnalis SIB News Network, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Sunissan, Kamis (20/6/2024).
Dijelaskan, JK diamankan saat menjalani pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai melalui mesin X-Ray, Rabu (5/6/2024) di terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. Setelah melalukan pemeriksaan secara manual, dari lipatan pakaiannya ditemukan 190 butir pil Alprazolam.
Disebutkan, penindakan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kualanamu dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaraan narkotika dengan pengawasan optimal terhadap lalu lintas barang dari luar negeri. (**)