Kualuh Leidong (harianSIB.com)Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, berinisial RKT alias Roni (41), warga Teluk Pulai Luar Kualuh Leidong, berhasil diringkus petugas kepolisian
Polsek Kualuh Hilir, Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Tersangka ditangkap di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Darinya diamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 86,69 Gram.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Jonly HW Purba, membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.
"Tersangka kita ringkus tadi sore dari sebuah rumah di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kualuh Leidong. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut," kata Jonly.
Jonly menyebutkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka yang dibeli dari seorang bernama Waris di Tanjungbalai seharga Rp 45 Juta.
"Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)