Sibolga (harianSIB.com)Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menangkap J (31) warga Lubuk Tuko, Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan lintas Sibolga - Padangsidempuan, Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapteng, Minggu malam (30/6/2024).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol dalam rilis, Senin (1/7/2024), mengatakan, kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat melintas di jalan lintas, tim melihat pelaku, lalu ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan sabu 1,19 gram yang diselipkan di dalam jaket, uang Rp34.000 dan potongan plastik lalu disita sebagai barang bukti.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Sibolga," katanya.
Menurutnya, penangkapan ini sebagai keberhasilan yang merupakan bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan kepada masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (**)