Labuhanbatu (harianSIB.com)Polisi menangkap seorang tersangka
pengedar Narkoba di
Desa Meranti Omas,
Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Polisi juga mengamankan
sabu 4 bungkus seberat 2,53 gram dari HS alias Hendra yang diringkus dari satu lokasi yang biasa dijadikan tempat transaksi
sabu.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir mengatakan Hendra ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba, Sabtu, 22 Juni 2024.
"Tersangka pelaku yang diamankan, HS alias Hendra, laki-laki berusia 29 tahun, warga Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura," kata AKP Syafrudin kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (7/7/2024).
Kasi Humas menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Hendra. Tim Opsnal Satresnarkoba awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang sering digunakan transaksi narkotika.
"Dari informasi tersebut, Tim turun melakukan penyelidikan, menggerebek lokasi dan menangkap Hendra di tempat kejadian perkara (TKP)," sebutnya.
Tim juga menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram (bruto), 1 plastik klip ukuran sedang, handphone android merk Vivo warna abu-abu dan uang tunai Rp510.000
"Berdasarkan keterangan Hendra, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang berdomisili di Rantauprapat. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap J. Namun sampai saat ini belum ditemukan," katanya.
Hendra dan barang bukti yang telah disita diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
"Hendra juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)