Padangsidimpuan (harianSIB.com)Tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Padangsidimpuan tangkap
tersangka pengedar narkotika golongan I jenis
sabu seberat 10.78 gram berinisial RE (38) warga Jalan Lintas Rizal Nurdin KM 7 Kecamatan
Padangsidimpuan Tenggara Kota Padang Sidimpuan Selasa (9/7/2024) sekira pukul 19.10 WIB di warung Lubis Jalan Masjid Lingkungan II Desa Salambue Kecamatan
Padangsidimpuan Tenggara Kota
Padangsidimpuan.
Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada jurnalis SNN Rabu (10/7/2024) mengatakan, tersangka RE berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di warung Lubis di Jalan Masjid Lingkungan II Desa Salambue Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan olah RE.
"Atas informasi tersebut, personel pergi ke tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut dan berhasil menangkap RE,"ujarnya.
Selain mengamankan RE personel juga berhasil mengamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis
sabu seberat 10.78 gram, 1 HP Merek Vivo warna Kuning, 1 kotak kacamata warna hitam dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.
"Setelah tersangka RE dan barang bukti berhasil diamankan ,kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ," ujarnya. (*)