Belawan (harianSIB.com)Setelah buron kurang lebih dua bulan, SAF (19) dan BTA (18) warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, terduga pelaku penganiayaan terhadap
Tio Sadewo, ditangkap
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan Selasa (16/7/2024), mengatakan, dugaan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan botol minuman terbuat dari kaca, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian tubuhnya terjadi pada 7 April 2024, sekira pujul 05.00 WIB, di kawasan Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.
Disebutkan, kejadian itu berawal ketika korban bersama temannya Dwi Al Fahri, dengan mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Pasar 2 Timur, tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku dengan menaiki 3 sepeda motor hingga terjatuh, kemudian para melakukan pemukulan menggunakan botol kaca.
Namun, menurut SAF dan BTA, peristiwa itu berawal ketika mereka bersama beberapa temannya sedang duduk di lokasi kejadian.
Ketika korban melintas dengan sepeda motor, korban menggeber sepeda motornya sehingga SAF dan BTA empat teman melakukan pengejaran dengan menggunakan tiga sepeda motor, SAF dan BTA juga mengaku hanya ikut mengejar namun tidak ikut melakukan pemukulan.
Guna pengusutan lanjut, SAF dan BTA, hingga Selasa sore masih menjalani pemeriksaan dan sejumlah teman mereka yang diduga turut serta dalam penganiayaan tersebut masih dalam pencarian.(**)