Belawan (harianSIB.com) Satresnarkoba Polres Pelabuhan
Belawan meringkus tiga pria, MS (41), AR (39) dengan sangkaan sebagai pengedar dan S (40) sebagi pengguna sabu, dari kawasan Jalan Rawe 6,
Kelurahan Tangkahan,
Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya berupa satu plastik klip ukuran sedang, lima plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang kosong dan uang tunai Rp 121 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya peredaran narkotika di Jalan Rawe 6, kemudian dilakukan penggerebekan, dua pengedar dan seorang pemakai, berikut barang bukti ditangkap," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Guna pengusutan lanjut, ketiga pria tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)