Labuhanbatu (harianSIB.com) Tim
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang
pria paruh baya yang diduga terlibat dalam
tindak pidana perjudian. Pelaku DHS alias Sartika (54), diringkus saat menjalankan aktivitas
judi tebak angka Togel Singapura (SGP), di
Desa Selat Beting,
Kecamatan Panai Tengah,
Kabupaten Labuhanbatu.
"Penangkapan DHS bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian tebak angka jenis Togel SGP di Desa Selat Beting, Rabu 17 Juli 2024," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada sejumlah wartawan memaparkan kronologis penangkapan tersebut, Sabtu (20/7/2024).
Dia menjelaskan, setelah menerima informasi dugaan tindak pidana itu, tim turun melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mengamankan pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi tebak angka togel SGP," sebut Syafrudin.
Saat penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti handphone berisi pesan angka-angka tebakan judi jenis togel tertanggal 17 Juli 2024, uang tunai Rp1.350.000 terdiri dari 11 lembar pecahan Rp100.000 dan 5 lembar pecahan Rp50.000, buku tulis berisi angka-angka tebakan tertanggal 17 Juli 2024 dan pulpen.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses pemeriksaan. DHS juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan.
"Tindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terhadap tindak pidana perjudian tersebut.
"Kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas segala bentuk kejahatan, untuk terciptanya situasi yang aman dan nyaman di lingkungan masyarakat," ujarnya. (**)