Padangsidimpuan (harianSIB.com)Tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial RHS (30), warga Jalan Kenanga,
Padangsidimpuan, karena kedapatan membawa
sabu saat belanja di salah satu warung di Jalan H. Sorimuda Saragih,
Padangsidimpuan, Sabtu (20/7/2024).
Kapolres PadangsidimpuanAKBP Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN) melalui Kasatres NarkobaAKP Jasama Sidabutar, Senin (22/7/2024), mengatakan, penangkapan RHS bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan H. Sorimuda Saragih, ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat infornasi itu, tambah Jasama, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat RHS sedang berbelanja di salah satu warung.
Selanjutnya, petugas mengamankan RHS. Saat diamankan, petugas melihat RHS menggenggam 2 paket narkotika jenis sabu di tangan kirinya.
Saat diinterogasi, RHS mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kemudian RHS dan barang bukti sabu seberat 0,32 gram dan 1 handphone merek Vivo warna hitam dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
"RHS telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus untuk pengembangannya," ujarnya. (**)