Medan (harianSIB.com)Polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku penyerangan petugas gabungan saat melaksanakan eksekusi bangunan di lahan eks PTPN II, Jalan
H Anif,
Desa Sampali, Kecamatan
Percut Sei Tuan,
Deliserdang, belum lama ini.
Keempatnya masing-masing berinisial S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23), seluruhnya warga Desa Sampali.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Selasa (23/7/2024), mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keempat terduga pelaku terbukti menyerang petugas saat mengamankan eksekusi bangunan di Desa Sampali, beberapa waktu lalu.
"Keempat terduga pelaku itu menyerang dengan melempari petugas gabungan dengan batu dan botol," katanya.
Madya menambahkan, keempatnya telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Turut disita barang bukti berupa batu dan sejumlah botol yang diduga digunakan untuk menyerang petugas. Terkait apakah keempatnya diduga turut membakar mobil damkar, Madya mengaku masih melakukan penyelidikan.
"Atas perbuatannya keempat terduga pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(**)