Sibolga (harianSIB.com)Seorang diduga pengedar
narkotika jenis sabu berinisial HS (38) ditangkap polisi di Jalan Sisingamangaraja Gang Bengkel Kelurahan
Aek Habil Sibolga, Jumat (26/7/2024).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy dalam rilis mengatakan, kronologis kejadian bermula saat tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka.
Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam proses interogasi awal dan penggeledahan badan serta TKP, kata Kapolres bahwa tim menemukan barang bukti berupa bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga sabu, pisau lipat dan uang Rp200.000.
"Tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut," katanya seraya menambahkan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kerjasama antara polisi dan masyarakat penting dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika," katanya seraya mengimbau agar masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. (**)