Belawan (harianSIB.com) Satresnarkoba
Polres Pelabuhan Belawan, membekuk seorang pria, A alias Zizi (43) warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dengan sangkaan sebagai pengedar
sabu di kawasan Uni Kampung, Kecamatan
Medan Belawan.
Selain itu, pihak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, tiga plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 2 timbangan elektrik, satu pipet dan sebuah dompet.
"Dari hasil penggerebekan, kami temukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sedang berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet, dan 1 buah dompet," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Disebutkan, penggerebekan itu dilakukan, setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya kegiatan peredaran sabu-sabu di kawasan Uni Kampung Belawan.
Guna pengusutan lanjut, A alias Zizi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)