Pematangsiantar (harianSIB.com) Seorang pria berinisial ASS (29), warga Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi di Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (7/8/2024) malam.
Informasi diperoleh, mantan residivis itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kasus keterlibatan peredaran sabu.
"Tersangka kita bekuk setelah mendapatkan laporan dari warga adanya transaksi sabu di Jalan Nias," ucap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).
Dijelaskannya, dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Saat dilakukan geledah badan tersangka, ditemukan kotak rokok berisi 5 paket sabu seberat 6,23 gram dan 1 unit handphone.
Setelah itu, kata dia, seluruh barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi oleh petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya lalu dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka merupakan residivis kasus sabu yang telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Saat ini, ASS diamankan di ruangan Sat Resnarkoba guna diproses hukum," katanya. (*)