Belawan (harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, G (24) dan D (23) warga
Desa Manunggal,
Kecamatan Labuhan Deli,
Kabupaten Deliserdang, dengan sangkaan sebagai
pengedar sabu-
sabu.
Kedua pria tersebut, berikut barang bukti, berupa empat plasti klip berisi sabu, satu sendok sabu, dua plastik klip kosong, satu dompet, 2 unit HP dan uang tunai Rp 50 ribu, ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Pasar 8, Banjaran, Desa Manunggal, Labuhan Deli.
"Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Disebutkan, saat dilakukan penggerebekan, G dan D sempat membuang barang bukti, namun diketahui oleh petugas.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, tersangka D bertugas mengambil uang dari pembeli, sedangkan tersangka G bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli.
Guna pengusutan lanjut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)