Pematangsiantar (harianSIB.com) Petugas
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di perumahan
Ringroad Green City, Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (15/8/2024) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pria masing-masing inisial JR (44) dan DWS (22), merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya diamankan petugas atas kasus keterlibatan peredaran sabu.
"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan warga tersangkut peredaran sabu," ucap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Minggu (18/8/2024) siang.
Dijelaskannya, dari penangkapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, sabu dan lainnya.
"Total berat sabu yang disita seberat 6,70 gram. Barang haram yang kita sita diakui keduanya milik mereka. Keduanya pun diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan," katanya. (*)