Medan (harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di 2 perkampungan rawan narkoba yang berlokasi di
Paya Geli,
Deliserdang dan
Lembah Sunggal,
Medan.
Dalam penggerebekan itu 3 orang tersangka narkoba dibekuk masing-masing berinisial IS (35), RS (35) dan GS (34). Polisi juga merubuhkan sejumlah pondok yang dijadikan barak narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan KompolAdrian Rizky Lubismelalui Kasubnit 5 Satres Narkoba Ipda Putra Harahap, Kamis (29/08/2024) mengatakan penggerebekan dilakukan itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwasanya di 2 lokasi itu dijadikan tempat transaksi jual beli sabu serta penyalahgunaan narkoba.
"Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu (28/08/2024) sore kita melakukan penggerebekan pertama di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal atau yang lebih dikenal dengan nama "Lembah Sunggal". Kita berhasil meringkus IS dan RS yang berusaha kabur saat penggerebekan, dan juga sempat beberapa kali melepaskan tembakan ke udara. Dari kedua tersangka yang merupakan warga setempat turut disita sejumlah barang bukti paket sabu dan bong," ujarnya sembari menambahkan jika lokasi sudah sering digerebek.
Lanjut Kasubnit 5, selain mengamankan 2 orang, petugas juga merubuhkan sejumlah barak narkoba dibantu Kepala Lingkungan (Kepling) setempat agar tidak digunakan lagi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan ke lokasi kedua di tengah perkebunan pisang Desa Paya Geli, Deliserdang.
"Di lokasi yang kedua petugas meringkus seorang tersangka narkoba berinisial GS yang juga warga setempat. Turut disita dari tangan GS sejumlah paket sabu. Petugas juga merubuhkan sejumlah barak narkoba di lokasi. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mako guna didalami apa peran mereka serta sejauh mana keterlibatannya," pungkasnya.(**)