Medan (SIB)- Suratno alias Nano (23), terdakwa pembunuhan terhadap Dedi Syahputra alias Memet (33), warga Jalan Pancasila, Pinang Baris Medan Sunggal, terancam hukuman mati. Nano didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.Selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pria warga Jalan Cempaka Ujung Tanjung Gusta Medan Helvetia itu, juga dijerat dengan pasal pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider dijerat Pasal 351 ayat (3) huruf e KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes Siregar yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2014), Nano nekad menghabisi nyawa Memet pada 30 Agustus 2013 lalu lantaran sakit hati selalu ditipu saat membeli sabu.Bersama rekannya Ifin (DPO) menaiki sepedamotor, Nano menjemput Memet di rumahnya dengan maksud jalan-jalan. Dengan berboncengan tiga, tepatnya di Jalan Cempaka Medan Helvetia, Nano dan Memet sempat ribut masalah utang mereka.“Terdakwa yang membeli sabu dengan korban, merasa ditipu karena setelah ditimbang tidak cocok. Terdakwa mengembalikan sabu tersebut dan diterima korban (Memet). Tapi, masalahnya, uang terdakwa tak kunjung kembali, dan setelah didesak malah digantikan dengan tawas,†jelas Jaksa Johanes.Setelah menghabisi nyawa Memet, terdakwa sempat melarikan diri. Namun, pelariannya terhenti pada 6 September 2013, karena ia berhasil diringkus polisi di Desa Merbau, Labuhan Batu Utara (Labura). (A13/h)