Lubuk Pakam (SIB)- Pasca ditangkapnya, Katim III Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Aiptu B, Polsek Lubuk Pakam masih mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumahnya di Jalan Diponegoro Gang Sepakat Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (5/2/2014) sekira pukul 17.00 WIB.Penggeladahan yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Pakam AKP Yasir Ahmadi SH SIk dan Kanit Reskrim Iptu Saut Simarmata itu berlangsung selama dua jam. Didampingi Lurah Lubuk Pakam Pekan Khairil dan Kepling III, seluruh sudut dan kamar yang ada pada rumah permanen lantai dua itu dengan teliti diperiksa oleh polisi.Kedatangan puluhan polisi ke rumah yang sudah sepuluh tahun ditempati Aiptu B bersama istri dan ketiga anaknya itu mengundang perhatian warga sekitar. Pada lantai dasar rumah itu, polisi tidak menemukan apa-apa. Namun saat polisi bergerak ke lantai dua, polisi menemukan 14 butir peluru aktif, dua plastik klip transparan dan kaca pipet.Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah milik Aiptu B yang berkelang tiga rumah dari rumah pertamanya itu. Awalnya penggeledahan sempat terkendala karena istrinya mengaku jika kuncinya tidak tahu di mana disimpan. Namun seorang anggota polisi membujuknya, akhirnya istrinya memberikan kumpulan kunci kepada polisi. Satu persatu kunci yang diberikan SR dicoba dan pintu depan berhasil dibuka.Namun untuk menuju ke lantai atas, polisi terpaksa mencongkel gembok pintu tengah dan belakang agar bisa naik hingga ke lantai tiga. Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 1 jam , polisi tidak menemukan apa-apa.Kapolsek Lubuk Pakam AKP Yasir Ahmadi SH SIk kepada wartawan mengatakan setelah melakukan penggeledahan pada semua rumah milik Aiptu B, maka pihaknya akan menjeratnya dengan UU Pencucian Uang (Money Loundry). Karena ada lima titik rumah milik Aiptu B yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain menjeratnya dengan UU Narkotika, kami berencana akan menjeratnya dengan UU Pencucian Uang, ujarnya. (A25/W)