Simalungun (harianSIB.com)Seorang warga Kelurahan Seribudolok, Kecamatan
Silimakuta, Kabupaten
Simalungun berinisial RS (44) ditangkap polisi. RS ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lasang, Huta Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Minggu (8/9/2024).
Dari penangkapan itu, beber Kasat, diamankan barang bukti sabu sekitar 1,47 gram, satu buah kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong), satu buah senter kepala, satu buah mancis dan Rp 266.000. Semua barang bukti tersebut ditemukan di sekitar tempat tersangka saat diamankan.
"Setelah diinterogasi, tersangka RS mengakui, bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan ia berencana untuk menjual narkotika tersebut," ucapnya.
"Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial LO warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun," tambah Kasat.
Setelah itu, urainya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. (**)