Simalungun (harianSIB.com)Seorang pengedar narkoba di wilayah Kelurahan
Haranggaol, Kecamatan
Haranggaol Horison, Kabupaten
Simalungun, berinisial FL (35), ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, 11 paket kecil
sabu sekitar 1,48 gram disita.
"Bukan itu saja, diamankan juga barang bukti lainnya, yaitu uang Rp370.000, diduga hasil penjualan narkoba dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam biru," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (21/9/2024).
Verry menjelaskan, tersangka FL ditangkap, Kamis (19/9/2024), pukul 10.00 WIB, di kedai milik Pak Eva Simbolon di Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, FL yang merupakan target operasi polisi berhasil ditangkap. FL berdomilisi di Huta Siboro, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol," jelas Verry.
Setelah itu, katanya, tersangka FL beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)