Simalungun (harianSIB.com)Seorang kakek berinisial MS (64), di Kecamatan
Silou Kahean, Kabupaten
Simalungun, diduga men
cabuli sejumlah
anak perempuan di bawah umur.
Informasi diperoleh Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (21/9/2024), anak yang diduga dicabuli kakek tersebut, di antaranya berinisial ADS (10), ED (11), YAS (8), CMTD (9), GS (9), MSS (9), SOS (7) dan NDB (9).
Dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Saat ini, pelaku MS sudah ditahan di Polres Simalungun dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, yang dikonfirmasi Jurnalis SNN, Sabtu (21/9/2024), membenarkan hal tersebut.
"Benar," kata Choky singkat.
Kapolres belum merinci bagaimana kronologi kerjadian tersebut dan kapan aksi pencabulan itu terjadi. Kabar dihimpun Jurnalis SNN, keluarga korban melakukan pengaduan ke Polres Simalungun pada Rabu (18/9/2024).
Tidak berapa lama pasca pelaporan keluarga korban kepada pihak Polres Simalungun, pelaku ditangkap pada Kamis (19/9/2024). (*)