Padangsidimpuan (harianSIB.com)Polres
Padangsidimpuan bersama warga mengamankan pencuri kotak infaq di
Masjid Syekh Islam Maulana, Jalan H Agus Salim,
Padangsidimpuan, berinisial MR (31), Kamis (19/9/2024).
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, Sabtu (21/9/2024), mengatakan, setelah tertangkap, warga membawa MR ke Masjid Syekh Islam. Selanjutnya, personel membawa MR ke Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti berupa 2 kotak amal, 1 gunting, 1 besi bulat dan uang Rp70 ribu.
Manalu mengatakan, MR merupakan maling spesialis kotak infaq karena telah berulang kali mencuri kotak infaq di masjid yang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, MR mengaku sudah 4 kali menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, 3 kali dalam perkara pencurian infaq dan 1 kali kasus penganiayaan.
"Saat ini MR dan barang bukti telah kami amankan. Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara terhadap MR," ujarnya. (*)