Pematangsiantar (harianSIB.com) Seorang residivis narkotika inisial JS (29) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ditangkap polisi di halte bus di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (14/9/2024) malam.
Pria inisial JS yang selama ini tinggal bersama kakak sepupunya di Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kasus kepemilikan sabu.
"JS kita amankan sesuai laporan masyarakat tersangkut kepemilikan sabu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (21/9/2024).
Dijelaskan, dari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu di balut tisu. Namun saat diinterogasi, JS mengakui sabu miliknya masih ada disimpan di rumah keluarganya di Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Lalu petugas Sat Resnarkoba membawa JS ke rumah kakak sepupunya di Jalan Batalyon. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kaca pirex dan 1 buah mancis warna biru dari dalam lemari pakaian.
"Total berat sabu disita dari JS seberat 1,38 gram. Tersangka merupakan residivis narkotika sudah diboyong untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut di ruangan penyidik Sat Resnarkoba," pungkasnya. (**)