Simalungun (harianSIB.com)Polres Simalungun menangkap seorang residivis bandar narkoba berinisial SG (53). Dalam penangkapan itu, sabu sekitar 10,91 gram disita petugas.
"SG ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (22/9/2024).
Dari penangkapan SG, sebut Verry, diamankan barang bukti 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu sebanyak 10,91 gram, 3 handphone, uang Rp 250.000, timbangan digital dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.
"Dalam interogasi awal, SG mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Kembar yang tinggal di Pulo Brayan Kota Medan," ucapnya.
Verry menjelaskan, SG merupakan residivis narkoba. Dia sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
"SG sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus yang sama," ujarnya.
Saat ini, tegas Verry, tersangka SG bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)