Lubukpakam (harianSIB.com)Terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama,
mantan Kepala Pelaksana (Kalak)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deliserdang,
Amos F Karokaro bersama bendaharanya,
Era Rahmawati, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta.
Putusan itu disampaikan Kajari Deliserdang melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (23/9/2024), di Lubukpakam.
Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp297.534.000 subsider 2 bulan penjara.
Perkara itu diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada sidang yang digelar, Rabu (11/9/2024). Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang (conform).
"Sejumlah uang pengganti sudah dititipkan ke JPU Kejari Deliserdang" jelas Boy Amali.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, adanya anggaran sosialisasi penanggulangan bencana alam Rp1.350.000.000 pada Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Awal Desember 2023, kedua terdakwa mendatangi pihak Event Organizer di salah satu hotel di Medan, membahas pelaksanaan sosialisasi.
Mantan Kalak BPBD meminta agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dibuat dengan biaya Rp600 juta, namun dalam pertanggungjawaban seolah-olah sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan yakni Rp1,2 miliar. Selanjutnya permintaan itu disetujui dan pembayaran dilakukan bendahara. (*).