Belawan (harianSIB.com)Tiga pria, RS (48), S (44) dan B (43) berdomisili di
Kelurahan Terjun,
Kecamatan Medan Marelan, dibekuk petugas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan memiliki atau sebagai pengguna sabu-sabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari RS, S dan B masing-masing satu paket sabu, satu HP serta uang tunai Rp 100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) mengatakan, ketiga pria tersebut ditangkap, ketika pihaknya sedang melalukan kegiatan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun.
"Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(**)