Padangsidimpuan (harianSIB.com) Kasatres Narkoba Polres
Padangsidimpuan AKP Gunawan Effendi, SH Melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga kepada jurnalis SNN, Senin (7/10/2024) mengatakan, baru-baru ini Tim Opsnal Satres
Narkoba Polres
Padangsidimpuan berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial R (31) warga jalan Padat Karya, Kelurahan Losung, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, Kota
Padangsidimpuan di salah satu hotel di Kecamatan
Padangsidimpuan Utara.
Dikatakan, R yang merupakan residivis dalam kasus narkoba tersebut berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ada transaksi narkotika. "Atas informasi tersebu kemudian tim langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap R." ujarnya.
Selain berhasil menangkap R tambah AKP Kenborn Sinaga, personel juga berhasil mengamankan barang bukti 6 plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0.78 gram, 1 plastik klip kosong, 1 HP Vivo warna Biru dan 1 mancis. "Setelah tersangka R dan barang bukti berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres
Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (**)