Padangsidimpuan (harianSIB.com)Seorang pria berinisial HST (36), warga Perum KSB Grade 3 Blok I-27 No. 15, Wibawamulya, Cibarusah,
Bekasi,
Provinsi Jawa Barat, ditangkap oleh personel
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di sebuah
hotel di
Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Kota Padangsidimpuan, pada Minggu (6/10/2024).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu SH, menyampaikan kepada jurnalis pada Rabu (9/10/2024), bahwa HST ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban, Khairunisa Harahap, yang diterima Polres Padangsidimpuan pada Minggu (6/10/2024).
"Setelah menerima laporan dari korban, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka HST diketahui berada di salah satu hotel di Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Personel kami segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap HST," ungkapnya.
Tersangka kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)