Belawan (harianSIB.com)Tiga pria, OS (30) warga Belawan, RH (55) dan S (46) warga Medan Labuhan, ditangkap petugas Satreskrim
Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan penipuan terhadap Said Azhari (54) warga Kecamatan Syiah Kuala,
Aceh.
Keterangan yang dihimpun wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (10/10/2024), akibat ulah ketiga pria tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih seratusan juta rupiah.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, OS, RH dan S ditangkap berdasarkan laporan korban atas dugaan penipuan terkait jual beli besi skrup di Pelabuhan Belawan, meski korban sudah beberapa kali mengirim uang seratusan juta rupiah, tetapi barang yang dipesan tidak kunjung dikirim.
Disebutkan, ketiga pria itu ditangkap dari salah satu lokasi di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, berikut barang bukti, diantaranya berupa dokumen perintah setor dan surat ijin keluar/masuk barang yang diduga palsu.
Guna pengusutan lanjut, ketiga terduga pelaku penipuan jual beli besi skrup tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)