Belawan (harianSIB.com)Seorang pria, G (48) warga Medan
Marelan, dibekuk petugas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai
pengedar sabu di kawasan Pasar 1, Jalan
Marelan Raya, Kecamatan Medan
Marelan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 7 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip kosong, 1 unit HP dan uang tunai Rp 70 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024) mengatakan, penangkapan G berikut barang bukti, setelah pihaknya mendapat laporan warga, terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Pasar 1, Medan Marelan.
"Tersangka G mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya,' ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(**)