Simalungun (harianSIB.com)Polsek Bosar Maligas meringkus 2
pengedar narkoba berinisial RTS (32) dan RD (27), dari tempat berbeda.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi, Jumat (18/10/2024), mengatakan, RTS diringkus di Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Dari penangkapan RTS, urainya, diamankan barang bukti 1 teh botol yang digunakan sebagai bong, 3 plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan diduga sabu, 6 plastik klip transparan berukuran kecil, 1 handphone, 3 kaca pirex dan uang Rp650.000.
"Sedangkan tersangka RD ditangkap di Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. RD ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa di daerah itu ada transaksi jual beli narkoba," kata Sonni.
Dari penangkapan RD, terangnya, diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu yang dirakit dari botol lasegar dan uang tunai Rp26.000.
"Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk diperiksa. Selanjutnya, diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara untuk proses hukum," ujarnya. (*)