Tebingtinggi (harianSIB.com)Tim gabungan Sat
Narkoba Polres Tebingtinggi bersama personel
Polsek Sipispis meringkus seorang pria berinisial DI (39) diduga memiliki narkotika jenis sabu.
"Diketahui, DI merupakan residivis kasus narkoba dan berprofesi sebagai petani. Dia dibekuk tim gabungan di pinggir jalan Dusun V Sapang Buah Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pada Kamis (17/10/2024) dini hari," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (20/10/2024).
Dijelaskan Iptu Mulyono, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, di kampung mereka ada aktivitas kejahatan narkotika.
Usai menerima laporan tersebut, Tim Sat Narkoba Polres bersama Unit Reskrim Polsek Sipispis langsung meluncur ke tempat dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, polisi ada melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Dusun V Desa Sipispis, Kabupaten Sergai. Tanpa berlama-lama, petugas pun bergegas mendatangi DI serta melakukan geledah badan.
Saat DI digeledah, lanjut Mulyono, tim gabungan menemukan 1 bungkus rokok berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram dari dalam kantong celananya.Kemudian, petugas memboyong pelaku beserta barang bukti (BB) ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.
"Kini, terduga DI beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," pungkas Kasi Humas. (**)