Rantauprapat (harianSIB.com) Polisi menembak seorang tersangka pengedar narkoba di Rantauprapat. Tersangka dilumpuhkan saat berusaha kabur dari setelah tertangkap dari satu rumah kos di Jalan Kesatria, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Tersangka berinisial TRH alias Taupik (34), seorang wiraswasta, asal Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Dia menyebut Taupik ditangkap pada Jumat 18 Oktober 2024, dari kamar kos di kawasan Jalan Kesatria, Kelurahan Padangbulan. Saat penggerebekan, petugas menemukan narkoba dan sejumlah barang bukti lain di lokasi penangkapan.
SABU: Barang bukti sabu 5 bungkus, plastik klip kosong, dompet, pipet berbentuk sekop, kotak permen, HP dan tas sandang, diamankan dari tersangka TRH alias Taupik (34) saat penangkapan, Jumat (18/10/2024). (Foto: Dok/Humas)"Barang bukti yang diamankan, antara lain 5 bungkus (plastik klip) berisi narkotika jenis
sabu seberat 11,48 gram (bruto), plastik klip kosong, dompet kecil warna coklat, pipet berbentuk sekop, kotak permen tempat penyimpanan
sabu, HP dan tas sandang," sebutnya.Penangkapan dipimpin Kanit Idik II Satuan Reserse Narkoba,
Iptu Ropensus Manik. Setelah tertangkap, tersangka mengatakan barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial R.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap R selaku pemasok, namun R tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.