Kotapinang (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel ungkap 12 kasus penyalahgunaan Narkoba periode tanggal 01 hingga 30 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Iwan Mashuri dalam paparan, Kamis (30/10/2024) menjelaskan, dari 12 kasus itu diamankan 11 orang tersangka. 10 laki-laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti 25,38 gram sabu, 4 unit sepeda motor, 5 unit telepon seluler dan uang Rp 2.890.000.
"Barang bukti narkoba telah diserahken ke Labfor untuk diteliti,"kata Iwan.
Iwan menjelaskan, seluruh pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Labusel. Kasus terbanyak berada di Kecamatan Kotapinang, yakni 4 kasus, kecamatan Torgamba 3 Kasus, Kecamatan Silangkitang dan Kampungrakyat masing-masing 2 kasus dan Kecamatan Sungaikanan 1 kasus.
"Dari 11 pelaku, 9 merupakan warga Labusel, dan 2 orang pelaku merupakan warga Labura," katanya.
Iwan juga menyebutkan, belum lama ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Labusel juga mengamankan R dan S warga Labura kecamatan Tanjung Ledong dua orang kurir sabu saat melintas di jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang dengan barang bukti sebanyak 25 gram dan satu pucuk senjata airsoft gun.
"Mereka membawa narkoba dari Ledong tujuan Mahato Provinsi Riau. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,"katanya. (*)