Binjai (harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan
peredaran narkoba jenis
pil ekstasi dan menangkap dua orang terduga bandarnya berinisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (29/10/2024) dini hari.
Penangkapan berawal saat tim Satnarkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.
Hasilnya, petugas menangkap para pelaku yang mengaku bertempat tinggal di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada saat mereka sedang berdiri di depan sebuah rumah yang berada di lokasi.
Sebelum diamankan, keduanya sempat melarikan diri saat didekati petugas dari tim Satres Narkoba Polres Binjai.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas.
Di antaranya, 8 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit handphone merk OPPO berwarna Silver, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ujar Syamsul Bahri, Rabu (30/10/2024).
Syamsul juga menjelaskan, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut adalah milik mereka dan akan diedarkan di Binjai.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun," pungkasnya.(*)