Belawan (harianSIB.com)Seorang
ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH (29), warga Dusun 10, Desa
Karang Gading, Kecamatan
Labuhan Deli, Kabupaten
Deliserdang, ditangkap petugas
Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan
tindak kekerasan yang mengakibatkan putra kandungnya berusia 1 tahun sebelas bulan tewas.
Keterangan yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, dugaan tindak kekerasan yang menewaskan korban tersebut, berawal ketika HH terlibat pertengkaran dengan mertuanya, Selasa (29/10/2024), gara-gara persoalan atau dituding telah membuang sampah sembarangan.
Tidak senang dengan tudingan tersebut, HH bersama korban kemudian pergi ke rumah bibinya, dengan dalih untuk menghilangkan rasa suntuk, akibat pertengkaran dengan mertuanya.
Selanjutnya, pada sore hari, sambil menggendong anaknya, HH berjalan ke arah tambak ikan miliki bibinya. Diduga karena masih diliputi amarah, tiba-tiba HH membuang anaknya ke parit. Beberapa saat kemudian setelah pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.
Mendapat laporan adanya kejadian itu, sejumlah petugas Polsek Hamparan Perak mendatangi lokasi kejadian, kemudian memboyong HH ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Sedangkan korban dibawa ke RS Bhyangkara Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (4/11/2024), membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HH mengakui perbuatannya membuang putranya ke parit hingga tewas.(*)