Belawan (harianSIB.com)Seorang pria, S (40) warga Medan Deli, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Jalan Platina 4, Kelurahan
Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, lima plastik klip berisi sabu, tiga plastik klip kosong, sebuah kotak berwarna hitam dan uang tunai Rp 170 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) mengatakan, selain S dan barang bukti, pihaknya juga membekuk seorang pria lain, yakni A (32) dengan dugaan sebagai pengguna sabu.
"Saat penggerebekan berlangsung, S dan A, berusaha melarikan diri namun dapat dikejar oleh petugas, dan S sempat membuang barang bukti, tetapi dapat ditemukan," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, saat dilakukan interogasi S mengaku sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Platina 4, sedangkan A sebagai pengguna sabu.
Guna pengusutan lanjut, S dan A yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)