Tebingtinggi (harianSIB.com)Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Rambutan membekuk seorang pria inisial IB (31), terduga pemilik ratusan butir pil ekstasi, di Jalan M Akub Hasibuan, Kelurahan
Tanjungmarulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu (6/11/2024).
Kapolsek Rambutan, AKP Suhaily Amri Hasibuan melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (9/11/2024), membenarkan adanya tangkapan tersebut.
Dijelaskan Mulyono, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut peredaran narkotika di lingkungan mereka sudah sangat meresahkan.
Usai menerima laporan, lanjutnya, beberapa personel Polsek langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap IB dari dalam satu kamar penginapan RedDoorz di kawasan Jalan M Akub Hasibuan.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) narkotika diduga pil ekstasi warna hijau sebanyak 675,5 butir, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,32 gram, 1 alat isap sabu (bong), 1 mancis berjarum suntik serta 1 tas ransel warna cokelat," ujarnya.
Kemudian, kata Mulyono, pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika turut dibawa petugas ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, saat ini IB sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi," bebernya.
Mulyono menambahkan, dari kasus tersebut, jajaran Polres Tebingtinggi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba guna mengikis habis penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi serta memastikan langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan barang haram itu. (*)