Tebingtinggi (harianSIB.com)Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Padanghilir membekuk dua orang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepedamotor (
Curanmor), masing-masing inisial BP (24) dan AAS (22). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolsek Padanghilir AKP Herly Deryanti Damanik melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (17/11/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pria itu.
Dijelaskan Mulyono, kejadian tersebut berawal saat Liawati (korban) memarkirkan sepeda motor matic miliknya di depan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padanghilir, Tebingtinggi, pada Selasa (12/11/2024) sore.
Setelah satu jam berada di dalam kamar, korban tiba-tiba menyadari sepeda motornya sudah tidak berada lagi di tempat semula.
"Di situ, teman korban sempat mengejar kedua pelaku. Namun, mereka mengancam dengan menodongkan pisau yang menyerupai pistol," ujarnya.
Kemudian, lanjut Mulyono, korban bersama temannya itu bergegas mendatangi Polsek Padanghilir untuk membuat laporan kepolisian.
Usai menerima laporan, beberapa personel Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Ipda Apri Gunawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke sejumlah lokasi guna memburu keberadaan para pelaku.
"Pada Jumat (15/11/2024) malam, sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap BP yang bersembunyi di kediaman orang tuanya di kawasan Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)," bebernya.
Kemudian berdasarkan keterangan dari BP, tim bergerak ke lokasi lain dan kembali meringkus AAS dari dalam satu kamar Hotel Graha Sultan, Kecamatan Seirampah, pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sebilah pisau dan 1 senjata tajam yang berbentuk pistol. Diketahui, BP dan AAS merupakan residivis kasus Curanmor pada 2022 lalu di wilayah Kabupaten Simalungun," ucapnya.
Diungkapkan Mulyono, sepeda motor dari hasil curian tersebut sudah dijual para pelaku kepada seseorang di Kota Medan seharga Rp9 juta. Lalu, uang penjualannya digunakan mereka untuk bermain judi online (judol) jenis slot dan berfoya-foya.
"Atas perbuatannya, BP dan AAS telah diamankan di Polsek Padanghilir guna kepentingan pemeriksaan lanjutan," pungkasnya. (*)