Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga sebagai
pengedar sabu di Dusun II,
Desa Damuli Pekan,
Kecamatan Kualuh Selatan,
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pelaku dibekuk dari gubuk di tengah kebun sawit, Kamis (14/11/2024) malam.
"Pria yang ditangkap berinisial MIS (34), warga Dusun II Desa Baru, Kecamatan Pulaurakyat, Kabupaten Asahan. Dari MIS, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu 1,79 gram (bruto), plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet berbentuk sekop dan uang tunai Rp100.000," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Dia menyebut penangkapan itu merupakan wujud nyata upaya Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo untuk memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
"Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba," kata Kasi Humas.
Ia mengatakan penangkapan terhadap MIS bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan dalam satu gubuk kebun sawit warga di Dusun II Desa Damuli Pekan.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH MH memerintahkan Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Ipda Ilhamsyah turun ke lokasi yang dilaporkan warga untuk melakukan penyelidikan, malam itu.
"Tiba di lokasi, tim memantau aktivitas transaksi narkoba di dalam gubuk. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menggerebek gubuk dan menangkap MIS serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di atas meja pelaku," sebutnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aekkanopan, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
"MIS telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kasi Humas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing, sebagai bentuk upaya bersama untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (**)