Pematangsiantar (harianSIB.com) Miliki narkotika jenis sabu dan ganja, seorang pria inisial SRM (49) dibekuk polisi dari kediamannya di
Jalan Mataram II,
Kelurahan Melayu,
Kecamatan Siantar Utara, Rabu (20/11/2024) siang.
Informasi dihimpun, SRM diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya informasi dari masyarakat yang bersangkutan memiliki narkotika.
"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Jumat (22/11/2024).
Dikatakan dia, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi lima paket sabu seberat 0,66 gram didalam lemari baju tersangka SRM.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang sebesar Rp 250.000 dan 1 buah handphone (HP) merk Realmi dari atas meja serta satu batang rokok berisi ganja seberat 1,26 gram diatas lemari baju tersangka.
Namun ketika diinterogasi, tersangka SRM mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba
Polres Pematangsiantar.
"Tersangka SRM sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tukasnya. (**)