Belawan (harianSIB.com)Sorang pria berinisial IH (41), warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai
pengedar sabu-sabu, dari kawasan Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat plastik klip kecil diduga berisi sabu, satu unit HP dan uang tunai Rp70 ribu disinyalir hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane kepada wartawan, Rabu (4/12), mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Guna pengusutan lanjut, IH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(*)