Medan (harianSIB.com)Uang hasil penjualan
mobil rental yang digelapkan oknumpegawai negeri sipil (
PNS) di
Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam,berinisial RFS, digunakan untuk bermain
judi online.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024) siang. Dijelaskan Japri, dari hasil penyelidikan, ada sekitar 20 mobil yang digelapkan RFS bersama rekannya seorang wanita berinisial WS. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.
"Sementara itu, sisa 14 dari 20 mobil yang digelapkan pelaku saat ini masih dalam pencarian karena sudah digadaikan ataupun dijual dengan harga Rp30 juta atau lebih," ungkapnya, sembari mengingatkan kepada pemilik rental mobil dan juga penerima gadai agar lebih waspada dan berhati-hati.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum PNS Kejari Lubuk Pakam dan seorang wanita.
Kedua pelaku berinisial RFS (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam berstatus PNS dan seorang wanita, WS (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjungmorawa/Jalan Parkit XVI Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.(*)