Labuhanbatu (harianSIB.com)Terduga pengedar sabu di
Kecamatan Bilah Barat,
Kabupaten Labuhanbatu, J alias Andi (49), ditangkap polisi. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba
Polres Labuhanbatu, membekuk Andi di
Dusun Siluman A,
Desa Tebinglinggahara, Senin (9/12/2024).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan, penangkapan terhadap Andi bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Siluman tersebut.
Setelah turun melakukan penyelidikan, tim mendapati terduga pengedar sabu sedang duduk santai, diduga menunggu pelanggan. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku dan menggeledah badan serta lokasi penangkapan.
"Barang bukti berupa sabu ditemukan di tanah, tidak jauh dari tempat tersangka dibekuk," kata AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti sabu yang diamankan terkemas dalam 2 plastik kecil transparan. Satu bungkus seberat 0,26 gram (bruto), satu bungkus lagi 0,64 gram (bruto).
"Kemudian, barang bukti satu timbangan elektrik, tiga plastik klip kosong dan uang tunai Rp70.000 juga diamankan," ungkapnya.
Saat diinterogasi, tambah Kasi Humas, terduga pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I, beralamat di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Tim kemudian melakukan pencarian terhadap I, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap pemasok narkotika tersebut," katanya.
Andi beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Andi kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan.
Kasi Humas mengapresiasi adanya kerja sama dari masyarakat yang telah memberi informasi tentang peredaran narkoba tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau peredaran narkoba di wilayah masing-masing, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)