Langkat (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba
Polres Langkat menangkap dua orang laki laki diduga pengedar
narkotika jenis
sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat, Jumat (3/1/ 2025) sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, dikonfirmasi Senin (6/1/2025) mengatakan, kedua pengedar itu berinisial DS (31) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 3 Januari sekira pukul 17:00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi.
Turut diamankan barang bukti antara lain berupa 20 plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat Sabu dengan brutto 3,18 gram.
Kedua tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan, sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
"Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat," Pungkas AKP Rudi Sahputra.(**)