Karo (harianSIB.com)Polres Tanah Karo melalui Unit Opsnal Polsek Mardingding mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis
sabu di
Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Rabu (8/1/2025).
Tersangka THP (28) warga Desa Perbulan , Kecamatan Lau Baleng diamankan di dalam kamar tersangka dengan sejumlah barang bukti, yakni 8 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,58 gram. Satu buah kaca pirex dengan sisa bakaran sabu seberat bruto 0,61 gram, satu pipet plastik runcing sebagai sekop, satu bal plastik klip merah kosong, satu plastik klip merah kosong bekas pembungkus sabu, dua mancis tanpa tutup kepala (warna biru dan bening) dan satu bong dari botol plastik minuman yang dilengkapi dua pipet plastik.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Minggu (12/1/2025) di Kabanjahe menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas Polsek Mardinding segera bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka di dalam kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, seluruh barang bukti tersebut ditemukan.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres
narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Kami terus berupaya mengembangkan jaringan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat," ungkap Kapolres.
Polres Tanah Karo menegaskan akan mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.(*)