Binjai
(harianSIB.com)Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)Binjai,
Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Banrejo
Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai,
Kabupaten Langkat, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri bekerjasama dengan Kasat Samapta AKP Gudo Siswoyo, dengan melibatkan 11 orang personil Satres Narkoba dan lima personil Sat Samapta.
Di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NG (38), warga Dusun IV Kampung Dalam, Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
GEREBEK : Polres Binjai saat menggerebek sarang narkoba di Dusun Banrejo Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (30/1/2025). (Dok : Humas Polres Binjai)Saat mengamankan NG, ditemukan barang bukti padanya berupa 2 paket narkotika jenis
sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gr, 8 buah alat hisap
sabu (bong), 1 bungkus plastik klip kosong, 17 buah mancis, 1 buah pipet sekop, 1 unit Hp OPPO putih, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp 865.000, yang diduga hasil dari penjualan
sabu.Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, Jumat (31/1/2025) mengatakan, terhadap terduga pelaku beserta barang buktinya langsung diboyong ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penggerebekan barak narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai untuk sikat habis peredaran narkoba, dimana narkoba merupakan musuh kita bersama," tegas Kapolres Binjai. (**)