Belawan
(harianSIB.com)Petugas
Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, MNS (20), warga Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dengan sangkaan mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra milik seorang warga di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, kepada wartawan, Jumat (31/1/2025), mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut dilakukan MNS pada Kamis subuh (30/1/2025), ketika korban (tidak disebutkan (identitasnya), sedang salat dan memarkir sepeda motornya di depan mesjid berlokasi di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia.
Menyikapi laporang pengaduan korban, pada Kamis malam, sekira pukul 20.30 WIB, MNS dapat ditangkap dari kawasan Desa Manunggal, tanpa perlawanan.
Disebutkan, sesuai pengakuan MNS, sepeda motor milik korban, telah dijualnya kepada orang di kawasan Kampung Lalang, Medan, dengan harga Rp 1 juta. Uang tersebut telah habis untuk makan dan bermain judi online.
Guna pengusutan lanjut, MNS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(*)