Belawan
(harianSIB.com)Seorang pria, ES alias Kucing (38) warga
Medan Marelan, terduga
pengedar sabu diringkus petugas
Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Marelan 6, Pasar 2 Timur, Kelurahan
Rengas Pulau, Kecamatan
Medan Marelan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah berikut barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025), mengatakan, ES alias Kucing, berikut barang bukti dapat ditangkap setelah pihaknya menerima laporan atas keresahan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu-sabu di kawasan Pasar 2 Timur, Marelan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ES merupakan residivis dalam kasus narkoba.
"Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis haramnya," ujarnya.
Guna pengusutan lanjut, ES alias Kucing, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(*)