Kotapinang
(harianSIB.com)Kurun waktu 1 bulan,
Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengamankan 19 pelaku
narkoba dari berbagai wilayah hukum Polres
Labusel. Dari 19 pelaku, sebanyak 251,52 gram
narkotika jenis
sabu diamankan.
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono, Selasa (4/2/2025), menjelaskan, pengungkapan kasus pada Januari 2025 tersebut keseluruhannya merupakan pengedar. Seluruh pelaku sudah melalui proses pemeriksaan lanjutan dan berkas perkaranya akan dilimpah ke Kejaksaan.
Dari 19 pelaku di antaranya, R alias M diamankan di Kelurahan Kotapinang dengan barang bukti 1,9 gram, B alias S diamankan di Desa Sisimut, barang bukti sabu seberat 1,9 gram, HR diringkus di Cikampak, Kecamatan Torgamba, dengan brang bukti 3,89 gram, D diringkus di Jalinsum Kotapinang, dengan barang bukti 0,17 gram, Jep diamanakan di Dusun Batu Ajo dengan barang bukti 2,83 gram, Sr, di Hotel Istana, barang bukti 0,38 gram, As diamanakn di Desa Pasir Tuntung, dengan barang bukti 4,95 gram dan F diamanakan di Kecamatan Kampungrakyat dengan barang bukti 1,2 gram.
Selain narkotika jenis sabu, Polres labusel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan, telepon seluler, tas dan kendaraan," katanya.
Dari 19 pelaku yang diamankan, 4 merupakan pelaku berulang (residivis).
"Residivis ada 4 orang. Termasuk SY alias MN (49) warga Desa Simatahari," kata Kasat Res Narkoba AKP Iwan Mashuri.
Iwan menjelaskan, penangkapan SY alias MN berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, MN melintas di Kelurahan Kotapinang, dengan mengendarai mobil berwarna kuning. Setelah dilakukan penggerebekan, dari tangan MN ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,96 gram. (*)